Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sebut Eksepsi Bangun Paulus Tak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan

PN Jakpus menggelar sidang dakfaan terhadap Bangun Paulus Tudungta atas dugaan pengancaman dan pemerasan pada Rabu (19/8). Advokatnya, Ani Puspitasari, mengajukan eksepsi yang tidak sesuai KUHAP baru, meminta dakwaan dibatalkan dan klien dilepaskan dari tahanan. JPU Andri Saputra menyatakan eksepsi tersebut berada di luar materi eksepsi sesuai Pasal 206 UU KUHAP 2025, yaitu: kompetensi pengadilan, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan cacat. Ia menegaskan dakwaan sudah sesuai Pasal 75 Ayat (2) dan akan ditolak eksepsi. Jaksa ber Prediksi eksepsi akan ditolak dengan alasan dakwaan sudah cermat dan lengkap.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait