Sebut Eksepsi Bangun Paulus Tak Sesuai KUHAP, JPU Beri Tanggapan Pekan Depan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

PN Jakpus menggelar sidang dakfaan terhadap Bangun Paulus Tudungta atas dugaan pengancaman dan pemerasan pada Rabu (19/8). Advokatnya, Ani Puspitasari, mengajukan eksepsi yang tidak sesuai KUHAP baru, meminta dakwaan dibatalkan dan klien dilepaskan dari tahanan. JPU Andri Saputra menyatakan eksepsi tersebut berada di luar materi eksepsi sesuai Pasal 206 UU KUHAP 2025, yaitu: kompetensi pengadilan, dakwaan tidak dapat diterima, atau dakwaan cacat. Ia menegaskan dakwaan sudah sesuai Pasal 75 Ayat (2) dan akan ditolak eksepsi. Jaksa ber Prediksi eksepsi akan ditolak dengan alasan dakwaan sudah cermat dan lengkap.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 18.35
Masuk Pokok Perkara, JPU Yakin Majelis Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Terdakwa Pemerasan
Berita terkait
Refly Harun: Keterangan Ahli Hukum Perkuat Dalil Pencekalan Roy Suryo Tidak Sah
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 20.27
Polri Sebut Pencegahan Febrie Adriansyah Sesuai KUHAP, bukan Kesewenang-wenangan
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 15.52
Polri Tegaskan Pencegahan Febrie ke Luar Negeri Bukan Penghukuman
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 14.56
Praperadilan Febrie, Polri: KUHAP Tak Mensyaratkan Pemeriksaan Calon Tersangka
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 13.54