Sidang PT DSI, Saksi Ungkap Pengakuan Taufiq dan Aliran Dana Rp 100 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang PT DSI kembali bergulir di Pengadilan Negeri Depok dengan mendengarkan keterangan saksi internal. Yudhi Novianto (keuangan) mengakui pernah rekayasa laporan keuangan bulanan dan tahunan PT DSI berdasarkan instruksi dari Hilmi yang sumbernya Taufiq Aljufri. Ia juga membenarkan penggunaan rekening atas nama perusahaan atau PT lain yang dikuasai Taufiq untuk menampung dana lender Rp 100 miliar. Saksi marketing Nur Fiqrianto membenarkan adanya proyek dan kampanye fiktif yang diintona langsung dari Taufiq Aljufri. Kasus ini melibatkan tiga terdakwa (Mery Yuniarni, Taufiq Aljufri, Arie Rizal Lesmana) dengan dugaan merugikan masyarakat Rp 1,386 triliun dan dikenai pasal penipuan, penggelapan, pemalsuan laporan keuangan, serta TPPU.
Bagikan
Berita terkait
Pengawasan pindar perlu diperketat guna cegah penyalahgunaan dana
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 13.50
OJK Usut Dugaan Pencucian Uang Melalui Bisnis Kafe
Liputan6.com · 31 Juli 2026 pukul 15.00
Ada Bank di Bekasi Izinnya Baru Dicabut OJK, Ini Namanya
CNBC Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.00
Pinjaman Digital makin Mudah, Utang Harus Terukur
Media Indonesia · 23 Agustus 2026 pukul 21.00