OJK Usut Dugaan Pencucian Uang Melalui Bisnis Kafe
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-gray-landscape-new.png,573,20,0)/kly-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara sedang mengusut indikasi pencucian uang yang memanfaatkan bisnis kafe dan sektor makanan-minuman. Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menjelaskan penelusuran berasal dari data pengawasan OJK dan hasil koordinasi dengan PPATK. OJK bekerja sama dengan PPATK, Kementerian Hukum, dan instansi terkait lainnya untuk memeriksa dokumen administrasi serta memvalidasi sejumlah kafe di lapangan guna memastikan modal usaha berasal dari kegiatan yang sah.
Langkah utama yang dilakukan adalah menelusuri beneficial owner atau pemilik manfaat sesungguhnya dari badan usaha yang diperiksa, kemudian melacak aliran dana menggunakan prinsip know your customer dan follow the money. Bismi menegaskan penelusuran ini masih bersifat antisipatif dan verifikatif, belum merupakan vonis atas suatu kejahatan. Selain sektor kuliner, OJK juga menyoroti sektor pertambangan di Sultra yang berpotensi menjadi asal-usul dana yang perlu diwaspadai. OJK mengimbau publik untuk tidak berspekulasi karena proses masih dalam tahap pengumpulan bukti dan validasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 31 Juli 2026 pukul 20.53
OJK: Keberhasilan berantas judol tak hanya dari penurunan transaksi
Berita terkait
Judi Online Modus Pulsa Terbongkar, Transaksi Capai Rp 890 M
Liputan6.com · 14 Agustus 2026 pukul 23.30
Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Uang TTPU di Kasus Febrie
Detik.com · 11 Agustus 2026 pukul 18.17
Indonesia Siapkan Bursa Mineral Strategis, OJK Kejar Aturan Turunannya
VOI · 16 Agustus 2026 pukul 20.00
Penipuan Kuras Rp9,1 T Saldo Warga RI, Setiap Hari 1.000 Orang Melapor
CNBC Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 19.30