Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Sengketa Tanah di Cimenyan Bandung, Pemilik Pertanyakan Catatan 3 SHM

Persidangan sengketa tanah di Cimenyan, Kabupaten Bandung digelar di PTUN Bandung pada Selasa (22/9/2026). Tiga pemilik SHM Nomor 441, 442, dan 443 mempertanyakan hilangnya catatan tanah mereka dari database BPN Kabupaten Bandung, meskipun sertipikat aslinya masih ditemiliki dan tidak pernah dibatalkan. Kasus ini dilatarbelakangi adanya pencatatan SHM baru Nomor 1661, 1662, dan 1663 atas nama pihak lain di lokasi tanah yang sama. Perkara Nomor 118/G/TF/2026/PTUN Bdg diajukan oleh Drs. Soelendro Sajid, Arief Setiawan Soetrisno, dan Maria Petronina Achadiat terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Kuasa hukum Wawan Setiawan menekankan pertanyaan mengapa data fisik dan yuridis ketiga SHM lama bisa menghilang dari sistem pertanahan.

Berita terkait