Sidang Sengketa Tanah di Cimenyan Bandung, Pemilik Pertanyakan Catatan 3 SHM
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Persidangan sengketa tanah di Cimenyan, Kabupaten Bandung digelar di PTUN Bandung pada Selasa (22/9/2026). Tiga pemilik SHM Nomor 441, 442, dan 443 mempertanyakan hilangnya catatan tanah mereka dari database BPN Kabupaten Bandung, meskipun sertipikat aslinya masih ditemiliki dan tidak pernah dibatalkan. Kasus ini dilatarbelakangi adanya pencatatan SHM baru Nomor 1661, 1662, dan 1663 atas nama pihak lain di lokasi tanah yang sama. Perkara Nomor 118/G/TF/2026/PTUN Bdg diajukan oleh Drs. Soelendro Sajid, Arief Setiawan Soetrisno, dan Maria Petronina Achadiat terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung. Kuasa hukum Wawan Setiawan menekankan pertanyaan mengapa data fisik dan yuridis ketiga SHM lama bisa menghilang dari sistem pertanahan.
Bagikan
Berita terkait
Jangan Sampai Mati! Ketahui Masa Berlaku HGB dan Cara Ubah Jadi SHM
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 11.16
Pemerintah Segera Susun Aturan soal Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.57
Pemerintah Mau Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.20
Usut Suap HGB Summarecon, KPK Kantongi Petunjuk Aliran Uang Dirjen BPN
Liputan6.com · 21 September 2026 pukul 17.16