Pemerintah Mau Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan DPR pada 22 September 2026. PP akan mengatur enam hal utama: perencanaan reforma agraria, penentuan lokasi prioritas, pemindahan status barang milik negara/BUMN/BUMD, penyelesaian konflik agraria, pendaftaran dan pewarisan hak milik bersama, serta penentuan batas kepemilikan tanah. Tujuannya adalah menyelaraskan kebijakan tanah, mengurangi konflik, dan memberikan kepastian hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.14
Nusron Ungkap Pemerintah Bakal Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah, Berapa Hektare?
CNBC Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.12
Nusron Spill Lembaga Baru Amanat UU Reforma Agraria, Begini Katanya
Berita terkait
Pemerintah Segera Susun Aturan soal Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria
Detik.com · 22 September 2026 pukul 11.57
Wamendagri Larang Tanah Ulayat Dialihfungsikan Sepihak Jadi PSN
CNN Indonesia · 7 September 2026 pukul 19.29
RUU Reforma Agraria Disahkan, KPA Soroti soal Lembaga Penyelenggara
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 19.41
RUU Reforma Agraria Resmi Disahkan, Gerbang Tani puji Pembentukan Lembaga Khusus Presiden
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 18.20