Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pemerintah Mau Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah

Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid menyatakan pemerintah akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) mengatur batas minimum dan maksimum kepemilikan tanah. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari UU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan DPR pada 22 September 2026. PP akan mengatur enam hal utama: perencanaan reforma agraria, penentuan lokasi prioritas, pemindahan status barang milik negara/BUMN/BUMD, penyelesaian konflik agraria, pendaftaran dan pewarisan hak milik bersama, serta penentuan batas kepemilikan tanah. Tujuannya adalah menyelaraskan kebijakan tanah, mengurangi konflik, dan memberikan kepastian hukum.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait