Sikapi Putusan Sela, Gus Yaqut Siap Jawab Dakwaan dalam Tahap Pembuktian
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gus Yaqut dan tim hukumnya menyatakan siap menjawab dakwaan dalam tahap pembuktian setelah putusan sela Majelis Hakim. Putusan tersebut dianggap bukan vonis atau keputusan akhir, melainkan awal proses persidangan. Yaqut berkomitmen menyampaikan fakta-fakta dan membela dakwaan secara utuh, termasuk meninjau kewenangan, proses pengambilan kebijakan, dan pelayanan jemaah. Tim hukum juga menegaskan bahwa konstruksi dakwaan perbuatan, aliran dana, dan kerugian negara belum terbukti.
Bagikan
Berita terkait
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, KPK: Penanganan Perkara Sudah Sesuai Koridor
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 16.30
Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Tandanya Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 15.17
Perlawanannya Ditolak Hakim, Gus Yaqut Harapkan Keadilan dari Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, Sidang Kuota Haji Berlanjut ke Pembuktian
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.05