Perlawanannya Ditolak Hakim, Gus Yaqut Harapkan Keadilan dari Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menolak eksepsi yang diajukan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Dalam sidang putusan sela pada Kamis (27/8), Yaqut menegaskan bahwa keputusan sela tersebut bukan vonis akhir, melainkan bagian dari proses hukum yang masih berlanjut. Ia menyatakan langkah hukum yang dilakukannya merupakan bentuk pembelaan terhadap tuduhan yang sedang diperkarakan.
Yaqut meminta hakim menilai perkara secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan kewenangan yang dimilikinya sebagai Menteri Agama, kebijakan yang diambil, serta layanan dan keselamatan jamaah haji. Ia menyatakan kesiapan untuk mengikuti persidangan secara kooperatif dan memaparkan fakta yang mendukung pembelaannya. Yaqut juga menyampaikan kepercayaan pada proses hukum untuk memberikan keadilan, sekaligus mengharapkan sanksi yang adil bagi pihak yang terbukti bersalah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.49
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 13.19
Yaqut Siap Hadapi Pembuktian Kasus Kuota Haji, Kebijakan Saat Jadi Menag Bakal Dibongkar
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 13.05
Perlawanan Gus Yaqut Kandas, Sidang Kuota Haji Berlanjut ke Pembuktian
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Yaqut Hormati Putusan Sela dan Siap Hadapi Sidang Korupsi Haji
Berita terkait
Foto: Gus Yaqut Jalani Sidang Eksepsi Kasus Kuota Haji
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 14.10
Sangkal Terima Uang Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 17.17
Perlawanan Eks Menag Yaqut Ditolak, Kasus Kuota Haji Lanjut ke Pokok Perkara
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 13.45
Putusan Sela, Hakim Tolak Perlawanan Yaqut di Kasus Kuota Haji
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.39