Perlawanan Gus Yaqut Kandas, KPK: Penanganan Perkara Sudah Sesuai Koridor
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan mantan Menag Gus Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji. Yaqut didakwa menyalahgunakan wewenang untuk mengalihkan kuota haji tambahan 2023-2024, merugikan negara Rp 622 triliun dan menguntungkan diri USD 271.500. Perlawanan Yaqut terkait kompetensi pengadilan dan keabsahan surat dakwaan ditolak hakim. Persidangan kini lanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 15.45
Kubu Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Dakwaan Kasus Kuota Haji dengan Fakta Konkret
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 15.17
Perlawanan Gus Yaqut Ditolak, KPK: Tandanya Penanganan Perkara Sesuai Koridor Hukum
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.36
Respons Eks Menag Yaqut Usai Eksepsi Ditolak Hakim
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 11.45
Eksepsi Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Berita terkait
Eksepsi Gus Yaqut: Batalkan Dakwaan, Keluarkan dari Rutan KPK
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 16.52
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Gus Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf untuk Korupsi
kumparan · 18 Agustus 2026 pukul 17.01
Jelang Pembacaan Dakwaan, Gus Yaqut: Semua yang Benar Akan Kelihatan
SINDOnews · 11 Agustus 2026 pukul 11.13