Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Perlawanan Gus Yaqut Kandas, KPK: Penanganan Perkara Sudah Sesuai Koridor

KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menolak perlawanan mantan Menag Gus Yaqut dalam kasus korupsi kuota haji. Yaqut didakwa menyalahgunakan wewenang untuk mengalihkan kuota haji tambahan 2023-2024, merugikan negara Rp 622 triliun dan menguntungkan diri USD 271.500. Perlawanan Yaqut terkait kompetensi pengadilan dan keabsahan surat dakwaan ditolak hakim. Persidangan kini lanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait