Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Sindikat Pinjol Ilegal 25.000 Kasus Digerebek, Uang Rp 5,2 M Disita

Kepolisian Singapura menggerebek sindikat pinjaman uang ilegal (pinjol) yang mencatatkan sedikitnya 25.500 laporan kasus penipuan melalui aplikasi SacmShield dan 1.509 laporan polisi. Penggerebekan serentak pada Rabu menangkap 11 tersangka, terdiri dari delapan pria dan tiga perempuan berusia 18 hingga 77 tahun. Sindikat ini beroperasi dengan mengirimkan SMS massal penawaran "uang tunai cepat" dan menggunakan nomor lokal, kurir, serta rekening bank untuk memfasilitasi transaksi ilegal.

Polisi menyita uang tunai lebih dari S$410.000 (sekitar Rp5,2 miliar) beserta barang bukti berupa dua laptop, 22 ponsel, 14 kartu SIM, dan 24 kartu bank. Sebanyak 29 rekening bank terhubung dengan sindikat dibekukan dengan total saldo S$106.000 (Rp1,35 miliar), ditambah aset kripto senilai US$25.000 (Rp395 juta). Penyelidikan awal mengungkap jaringan pendukung, termasuk toko seluler yang diduga mendaftarkan kartu SIM pascabayar secara curang untuk pengiriman SMS promosi.

Berdasarkan Moneylenders Act 2008, pelaku pinjol ilegal dapat dipenjara hingga empat tahun, didenda S$30.000–S$300.000, dan dicambuk hingga enam kali. Pendaftar SIM curang terancam denda S$10.000, penjara tiga tahun, atau keduanya, plus cambuk 12 kali. Kepala Kriminal Polisi Singapura Julius Lim menegaskan tindakan tegas bagi semua pihak terlibat, tanpa kecuali peran pendukung.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait