Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Sisa Kuota Internet Bermasalah? Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah sisa kuota internet. Pengaduan dapat dilayani melalui call center 159 atau kanal masing-masing operator seluler. Kebijakan ini diluncurkan untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jaringan menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif.

Menurut Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan, tiga operator seluler sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, masih ditemukan paket non-rollover yang perlindungan sisa kuotanya hanya diberikan lewat notifikasi atau peringatan, yang belum cukup.

Kemkomdigi akan terus memantau implementasi kebijakan dan mewajibkan operator melaporkan setiap bulan. Pemerintah meminta seluruh operator memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan MK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait