Sisa Kuota Internet Bermasalah? Kemkomdigi Buka Kanal Pengaduan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/1851006/original/061072400_1517351324-internet.jpg)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang mengalami masalah sisa kuota internet. Pengaduan dapat dilayani melalui call center 159 atau kanal masing-masing operator seluler. Kebijakan ini diluncurkan untuk mengawal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jaringan menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pelanggan tetap aktif.
Menurut Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Kemkomdigi Denny Setiawan, tiga operator seluler sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, masih ditemukan paket non-rollover yang perlindungan sisa kuotanya hanya diberikan lewat notifikasi atau peringatan, yang belum cukup.
Kemkomdigi akan terus memantau implementasi kebijakan dan mewajibkan operator melaporkan setiap bulan. Pemerintah meminta seluruh operator memenuhi kewajiban perlindungan sisa kuota sesuai ketentuan MK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 12.50
Komdigi: Banyak Paket Belum Ikut Aturan Kuota Internet Tak Hangus
Berita terkait
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Seluler Diberi Waktu hingga September
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 10.00
MK: Wajib Disediakan Pilihan Layanan yang Jamin Sisa Kuota Internet Tetap Berlaku
Liputan6.com · 26 Juli 2026 pukul 17.50
Komdigi Tegaskan Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dipungut Biaya
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 16.29
Notifikasi SMS Disebut Bukan Solusi Lindungi Sisa Kuota Internet, Itu Hanya Pengingat
JPNN.com · 3 Oktober 2026 pukul 16.24