Komdigi Tegaskan Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dipungut Biaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak boleh menambah biaya untuk perlindungan sisa kuota internet. Penegasan ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota pelanggan harus tetap dapat digunakan. Sekretaris DJT Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja menyatakan perlindungan substantif tidak boleh dikenakan biaya apa pun. Ketentuan ini muncul sebagai respons terhadap operator yang menawarkan paket rollover dengan harga lebih tinggi. Komdigi akan mengevaluasi penerapan harga paket rollover sesuai formulasi tarif yang ditetapkan. Namun, MK tidak mewajibkan operator mengubah seluruh paket menjadi rollover, hanya perlu memastikan kuota tidak hilang. Menteri Komdigi menerbitkan Surat Edaran untuk operator melaporkan pelaksanaan perlindungan sisa kuota secara berkala. Masyarakat dapat mengadukan melalui call center 159.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 13.18
Komdigi Ungkap Nasib Sisa Kuota XL, Indosat, Telkomsel Usai Putusan MK
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 13.02
Paket Internet Rollover Lebih Mahal? Ini Jawaban Komdigi
Detik.com · 3 Oktober 2026 pukul 11.55
Komdigi: Banyak Paket Internet Belum Penuhi Aturan Kuota Tak Hangus
CNBC Indonesia · 3 Oktober 2026 pukul 16.15
Paket Internet Tak Hangus Jadi Lebih Mahal? Ini Kata Komdigi
Berita terkait
Kapan Operator Seluler Wajib Sediakan Paket Internet Rollover?
CNN Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 09.25
Komdigi Pastikan Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 15.36
Ultimatum Operator Seluler Sisa Kuota Tak Boleh Hangus, Komdigi Beri Waktu hingga 28 September
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 15.30
Respons Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet Rollover
CNN Indonesia · 24 Juli 2026 pukul 16.27