Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Komdigi Tegaskan Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dipungut Biaya

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan operator seluler tidak boleh menambah biaya untuk perlindungan sisa kuota internet. Penegasan ini merupakan implementasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 273/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan sisa kuota pelanggan harus tetap dapat digunakan. Sekretaris DJT Komdigi Evan Fathurokhman Adiwidjaja menyatakan perlindungan substantif tidak boleh dikenakan biaya apa pun. Ketentuan ini muncul sebagai respons terhadap operator yang menawarkan paket rollover dengan harga lebih tinggi. Komdigi akan mengevaluasi penerapan harga paket rollover sesuai formulasi tarif yang ditetapkan. Namun, MK tidak mewajibkan operator mengubah seluruh paket menjadi rollover, hanya perlu memastikan kuota tidak hilang. Menteri Komdigi menerbitkan Surat Edaran untuk operator melaporkan pelaksanaan perlindungan sisa kuota secara berkala. Masyarakat dapat mengadukan melalui call center 159.

Peristiwa ini diliput 5 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait