SKK Migas Bakal Dibubarkan, Ini Bocoran Penggantinya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) yang sedang dibahas di DPR RI akan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Dengan diterbitkannya RUU ini, status Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang selama ini hanya sementara akan bubar dan digantikan oleh Badan Usaha Khusual (BUK) Migas. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang membutuhkan penguatan kontrol negara atas sektor migas. Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan bahwa RUU Migas bertujuan menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas di bawah kendali penuh negara, sesuai amanat konstitusi. Draf RUU juga mengatur pembentukan, tugas, organ, modal, dan pendapatan BUK Migas, termasuk kewenangan untuk mengelola wilayah kerja, menandatangani kontrak kerja sama, serta mengelola dana migas secara transparan.
Bagikan
Berita terkait
Ini Bocoran Sumber Pundi-Pundi Badan Usaha Khusus Migas
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.50
Bukan Kepala dan Deputi, BUK Migas Akan Dipimpin Dewan Direksi
CNBC Indonesia · 3 September 2026 pukul 14.15
ESDM Tunggu Naskah Resmi RUU Migas dari DPR untuk Kaji Pembentukan BUK Migas
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 21.30
DPR Tunggu Daftar Inventaris Masalah RUU Migas dari Pemerintah
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.55