Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Kepala dan Deputi, BUK Migas Akan Dipimpin Dewan Direksi

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Migas (RUU Migas) sebagai usulan inisiatif DPR, yang bertujuan merevisi Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001. Salah satu perubahan utama dalam draf ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang akan menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Berbeda dengan SKK Migas yang dipimpin oleh seorang ketua dan deputi, BUK Migas akan dikelola oleh Dewan Direksi dan Dewan Pengawas. Dewan Pengawas terdiri dari tujuh orang, dengan satu orang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota, yang dipilih oleh DPR RI atas usul Presiden RI. Sedangkan Dewan Direksi, yang terdiri dari paling sedikit tujuh orang termasuk Direktur Utama, Wakil Direktur Utama, dan Direktur, akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden RI.

Perubahan ini merupakan respons terhadap mandat Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membatalkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Migas sejak 2012. Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno menyatakan bahwa pembentukan BUK Migas bertujuan memberikan kepastian hukum dan menjawab kekosongan hukum yang ada. Sementara Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menegaskan bahwa RUU Migas ini merupakan solusi jangka panjang untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan migas sesuai amanat konstitusi dan putusan MK. Dengan kendali penuh negara atas seluruh kegiatan usaha migas, diharapkan dapat mendorong iklim investasi di sektor hulu migas dan meningkatkan profil produksi minyak bumi nasional.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait