Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Soal Pembagian Kuota Haji 50:50, Saksi Sebut Kondisi Arab Saudi jadi Pertimbangan

Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 September 2026, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021-2024, Abu Rokhmad, menyaksikan proses pembahasan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang kemudian ditetapkan dengan komposisi 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus. Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada kondisi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, khususnya situasi di Muzdalifah, serta pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembahasan yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama ini berlangsung cukup panjang, menggabungkan aspek regulasi dan kondisi lapangan di Tanah Suci.

Berita terkait