Soal Pembagian Kuota Haji 50:50, Saksi Sebut Kondisi Arab Saudi jadi Pertimbangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 September 2026, Staf Ahli Menteri Agama Bidang Hukum dan HAM periode 2021-2024, Abu Rokhmad, menyaksikan proses pembahasan pembagian kuota haji tambahan 2024 yang kemudian ditetapkan dengan komposisi 50:50 antara jemaah haji reguler dan khusus. Menurutnya, keputusan ini didasarkan pada kondisi pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi, khususnya situasi di Muzdalifah, serta pertimbangan teknis dari Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU). Pembahasan yang melibatkan sejumlah pejabat Kementerian Agama ini berlangsung cukup panjang, menggabungkan aspek regulasi dan kondisi lapangan di Tanah Suci.
Bagikan
Berita terkait
Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Sangat Terikat MoU dengan Arab Saudi
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 22.34
Tim Hukum Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Berdasarkan Kesepakatan RI-Arab Saudi
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 18.32
Eks Pejabat Kemenag Ungkap Tak Ada Nama Jemaah Usulan Langsung Gus Yaqut
JawaPos · 18 September 2026 pukul 14.00
Eks Pejabat Kemenag Bantah Dimutasi karena Tolak Kuota Haji 50:50
JawaPos · 16 September 2026 pukul 13.30