Tim Hukum Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Berdasarkan Kesepakatan RI-Arab Saudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, membela kebijakan pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah (10.000 reguler + 10.000 khusus) di sidang Tipikor, 18 Agustus 2026. Mellisa menegaskan keputusan bukan mendadak, melainkan hasil evaluasi haji 2023 yang mencakup kepadatan di Muzdalifah dan Mina, Mina Jadid tidak terpakai, area Muzdalifah menyempit, keterbatasan petugas, banyaknya jemaah lanjut usia, serta perubahan sistem pelayanan oleh Arab Saudi.
Proses evaluasi diikuti simulasi dan mitigasi teknis, lalu bermuara pada kesepakatan Indonesia–Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024. Mellisa menyatakan pembagian kuota merupakan kewenangan Menag sesuai UU No. 8/2019, bertujuan melancarkan penyelenggaraan, mengatasi stagnasi, dan menjamin keselamatan jemaah. Pihaknya mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor, berargumen pengujian keputusan administratif seharusnya di ranah hukum administrasi pemerintahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.24
Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf Korupsi dan Jual Beli Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.58
Yaqut Akui Kurang Sehat Jelang Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 18.40
Yaqut: Dakwaan KPK Campuradukkan Kewenangan Menteri dan Teknis
CNN Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 17.41
Yaqut Minta KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 M di Kasus Kuota Haji
Berita terkait
Yaqut Bantah Terima Uang dari Kuota Haji Tambahan
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.05
Dalih Gus Yaqut Didakwa Terima Rp 4,8 M dari Korupsi Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 16.52
Istri Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang, Bawa Bantal untuk Suami
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 12.43
Jelang Sidang Kasus Haji Eks Menag Yaqut, KPK Lanjut Panggil Biro Travel
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.51