Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tim Hukum Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Berdasarkan Kesepakatan RI-Arab Saudi

Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, membela kebijakan pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah (10.000 reguler + 10.000 khusus) di sidang Tipikor, 18 Agustus 2026. Mellisa menegaskan keputusan bukan mendadak, melainkan hasil evaluasi haji 2023 yang mencakup kepadatan di Muzdalifah dan Mina, Mina Jadid tidak terpakai, area Muzdalifah menyempit, keterbatasan petugas, banyaknya jemaah lanjut usia, serta perubahan sistem pelayanan oleh Arab Saudi.

Proses evaluasi diikuti simulasi dan mitigasi teknis, lalu bermuara pada kesepakatan Indonesia–Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024. Mellisa menyatakan pembagian kuota merupakan kewenangan Menag sesuai UU No. 8/2019, bertujuan melancarkan penyelenggaraan, mengatasi stagnasi, dan menjamin keselamatan jemaah. Pihaknya mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor, berargumen pengujian keputusan administratif seharusnya di ranah hukum administrasi pemerintahan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait