Tim Hukum Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Berdasarkan Kesepakatan RI-Arab Saudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, membela kebijakan pembagian kuota haji tambahan 20.000 jemaah (10.000 reguler + 10.000 khusus) di sidang Tipikor, 18 Agustus 2026. Mellisa menegaskan keputusan bukan mendadak, melainkan hasil evaluasi haji 2023 yang mencakup kepadatan di Muzdalifah dan Mina, Mina Jadid tidak terpakai, area Muzdalifah menyempit, keterbatasan petugas, banyaknya jemaah lanjut usia, serta perubahan sistem pelayanan oleh Arab Saudi.
Proses evaluasi diikuti simulasi dan mitigasi teknis, lalu bermuara pada kesepakatan Indonesia–Arab Saudi tanggal 8 Januari 2024. Mellisa menyatakan pembagian kuota merupakan kewenangan Menag sesuai UU No. 8/2019, bertujuan melancarkan penyelenggaraan, mengatasi stagnasi, dan menjamin keselamatan jemaah. Pihaknya mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor, berargumen pengujian keputusan administratif seharusnya di ranah hukum administrasi pemerintahan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.59
KPK Jawab Klaim Yaqut Tak Ada Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 19.19
Yaqut Soroti Dakwaan KPK soal Kuota Haji, Sebut Kebijakan Menteri Dicampur dengan Teknis
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.24
Yaqut: Saya Tak Pernah Perintahkan Staf Korupsi dan Jual Beli Kuota Haji
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 14.58
Yaqut Akui Kurang Sehat Jelang Sidang Eksepsi Kasus Korupsi Kuota Haji
Berita terkait
Eks Anak Buah Ungkap Ancaman 'Keluar Gerbong' Jika Tak Patuhi Stafsus Yaqut
Detik.com · 29 September 2026 pukul 17.34
Eks Staf Yaqut Beber Pertimbangan Utama Pembagian Kuota Haji 50:50
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 10.30
'Kalau Maling, Sampaikan Sekarang!' Saksi Bongkar Momen Yaqut Marah soal Uang Haji
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 06.39
Soal Pembagian Kuota Haji 50:50, Saksi Sebut Kondisi Arab Saudi jadi Pertimbangan
JawaPos · 22 September 2026 pukul 22.45