Eks Pejabat Kemenag Bantah Dimutasi karena Tolak Kuota Haji 50:50
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin membantah bahwa mutasinya pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati terkait dengan penolakannya skema pembagian kuota haji tambahan 50:50. Pernyataan ini disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.
Arifin menjelaskan bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanyalah fakta, bukan pernyataan sebab-akibat. Ia memastikan bahwa dirinya memang dimutasi pada tanggal tersebut, namun tidak menyatakan bahwa penolakan skema 50:50 menjadi penyebab mutasinya. Ketika ditanya mengenai peristwa setelah tanggal 28 Desember 2023, Arifin mengaku hanya menjawab berdasarkan pengetahuannya.
Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani meminta Arifin memastikan kembali apakah pernyataan mengenai mutasinya memang pernah disampaikan saat pemeriksaan. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap tudingan korupsi terkait alokasi kuota haji yang dilakukan oleh pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.37
Eks Pejabat Kemenag Sebut Yaqut Mutasi Dirinya untuk Hindari Panggilan KPK
SINDOnews · 15 September 2026 pukul 13.56
Eks Pejabat Kemenag Pernah Disindir Bakal Dimutasi usai Tolak Aturan Kuota Haji Khusus
Berita terkait
Jaksa Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Sempat Ramai Dibicarakan di Kemenag
Detik.com · 10 September 2026 pukul 19.22
Eks Kabiro Hukum Kemenag Akui Proses KMA Kuota Haji 50:50 Dibuat Backdate, Ada Perintah Percepatan
JawaPos · 3 September 2026 pukul 15.00
Kuasa Hukum Yaqut Bongkar Kesaksian Saksi: Aliran USD 271.500 Disebut Tak Ada
JawaPos · 9 September 2026 pukul 12.31
3 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Tak Pernah Diperintah Korupsi Kuota Haji
JawaPos · 4 September 2026 pukul 11.00