Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Eks Pejabat Kemenag Bantah Dimutasi karena Tolak Kuota Haji 50:50

Mantan Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin membantah bahwa mutasinya pada 28 Desember 2023 ke UIN Sunan Gunung Djati terkait dengan penolakannya skema pembagian kuota haji tambahan 50:50. Pernyataan ini disampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai terdakwa.

Arifin menjelaskan bahwa keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanyalah fakta, bukan pernyataan sebab-akibat. Ia memastikan bahwa dirinya memang dimutasi pada tanggal tersebut, namun tidak menyatakan bahwa penolakan skema 50:50 menjadi penyebab mutasinya. Ketika ditanya mengenai peristwa setelah tanggal 28 Desember 2023, Arifin mengaku hanya menjawab berdasarkan pengetahuannya.

Ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani meminta Arifin memastikan kembali apakah pernyataan mengenai mutasinya memang pernah disampaikan saat pemeriksaan. Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap tudingan korupsi terkait alokasi kuota haji yang dilakukan oleh pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait