Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Sangat Terikat MoU dengan Arab Saudi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanyakan kepada saksi Muhadjir Effendy terkait dasar hukum pelaksanaan ibadah haji. Muhadjir Effendy yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022 mengakui bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Indonesia karena terikat dengan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Gus Yaqut memastikan bahwa komposisi kuota haji tambahan 2024 yang sedang diperkarakan tidak bisa diubah tanpa kesepakatan dari pihak Arab Saudi. Hal ini menguatkan argumen bahwa kebijakan terkait kuota haji harus melibatkan kerja sama bilateral antara kedua negara, sehingga tidak mungkin dilakukan secara unilateral oleh pemerintah Indonesia.
Persidangan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan, dengan saksi-saksi termasuk pejabat yang terlibat dalam proses pengurusan ibadah haji pada periode sebelumnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 1 September 2026 pukul 20.40
Muhadjir Akui Teken Surat Pengalihan Kuota Haji atas Permintaan Fuad Hasan
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.35
Terungkap di Sidang, 10 Ribu Kuota Haji Reguler Dialihkan Jadi Haji Khusus pada 2022
CNN Indonesia · 1 September 2026 pukul 14.01
Muhadjir Ungkap Surat Pengalihan Kuota Haji Permintaan Bos Maktour
Berita terkait
Tim Hukum Yaqut Klaim Pembagian Kuota Haji Tambahan Berdasarkan Kesepakatan RI-Arab Saudi
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 18.32
Perlawanan Gus Yaqut di Perkara Korupsi Haji Kandas
JPNN.com · 28 Agustus 2026 pukul 02.02
Tim Hukum Yaqut Tantang Jaksa KPK Buktikan Kerugian Negara Rp 622 M dalam Kasus Kuota Haji
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.15
Hormati Putusan Sela, Gus Yaqut Yakin Dapat Keadilan dari Allah
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 16.31