Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Muhadjir Effendy Akui Pelaksanaan Haji Sangat Terikat MoU dengan Arab Saudi

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menanyakan kepada saksi Muhadjir Effendy terkait dasar hukum pelaksanaan ibadah haji. Muhadjir Effendy yang pernah menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim pada 2022 mengakui bahwa pelaksanaan ibadah haji tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh Indonesia karena terikat dengan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.

Gus Yaqut memastikan bahwa komposisi kuota haji tambahan 2024 yang sedang diperkarakan tidak bisa diubah tanpa kesepakatan dari pihak Arab Saudi. Hal ini menguatkan argumen bahwa kebijakan terkait kuota haji harus melibatkan kerja sama bilateral antara kedua negara, sehingga tidak mungkin dilakukan secara unilateral oleh pemerintah Indonesia.

Persidangan ini merupakan bagian dari penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi terkait alokasi kuota haji tambahan, dengan saksi-saksi termasuk pejabat yang terlibat dalam proses pengurusan ibadah haji pada periode sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait