Soroti BAP Tan Kian, Febri Diansyah Sebut Aliran Dana Rp 40 M ke Jaksa Agung Belum Terbukti
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum eks Jampidsus, Febri Diansyah, menyatakan bahwa dugaan aliran dana sebesar Rp 40 miliar kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin belum terbukti. Pernyataan ini muncul setelah Febri meninjau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pengusaha properti Tan Kian.
Berdasarkan BAP, Tan Kian hanya mengonfirmasi bahwa uang tersebut diserahkan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Febri menekankan bahwa tidak ada bukti pasti mengenai aliran dana selanjutnya setelah diterima Ferry, serta mengkritik penggunaan frasa 'bisa saja' dalam keterangan Tan Kian yang dianggap tidak memberikan kepastian hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 9 September 2026 pukul 11.30
Kubu Febrie Adriansyah Pertanyakan Isu Aliran Dana Rp 40 Miliar ke Jaksa Agung
Berita terkait
Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi, Pakar: Kita Tunggu Saja Putusan Praperadilan
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 14.31
Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 17.31
KPK Dorong Perampasan Aset Tanpa Tunggu Putusan Pidana
VOI · 9 September 2026 pukul 10.15
Hakim Sebut Bukti Rp40 Miliar Ada, tapi Belum Membuktikan Febrie Adriansyah Bersalah
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 09.38