Jaksa Agung Berhentikan Sementara Status Jaksa Febrie Adriansyah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberhentikan sementara status profesi Jaksa Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung. Keputusan ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Selasa (4/8/2026). Usulan pemberhentian sementara sebelumnya dilayangkan oleh Ketua Tim 9 Kejagung sekaligus Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono. Pemberhentian sementara berlaku sampai kasus hukum yang menyeret Febrie Adriansyah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Anang menegaskan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Febrie Adriansyah sebelumnya dikaitkan dengan kasus yang melibatkan temuan emas 74 kilogram dan uang senilai Rp476 miliar di rumahnya di Sentul.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 04.50
Usut Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Kejagung Obok-Obok Kantor Don Ritto
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 15.20
PN Jaksel Tetapkan Jadwal Sidang Praperadilan Febrie, Ini Tanggalnya
CNN Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 13.15
Sidang Perdana Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Digelar Pekan Depan
JPNN.com · 6 Agustus 2026 pukul 00.01
Tim Hukum Febrie Adriansyah Seret Penyidik ke Praperadilan, Ini Alasannya
Berita terkait
Kuasa Hukum Febrie Sambut Baik Pelimpahan Berkas: Minta Bukti Diuji Terbuka
kumparan · 15 September 2026 pukul 23.24
Sidang Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka dan Penahanan Febrie Digelar Hari Ini
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 09.41
Tim 9 Kejagung Periksa 7 Saksi-1 Ahli Terkait Kasus TPPU Febrie Adriansyah
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 17.18
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 30 Pelanggaran Prosedural di Praperadilan
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.02