Soroti Sangkaan Trading in Influence, Kubu Febrie Adriansyah: Itu Pasal Imajinatif
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Firman Wijaya, menyatakan sangkaan trading in influence yang dikenakan pada kliennya bersifat imajinatif dan tidak memiliki landasan pidana yang jelas. Menurut Firman, konstruksi sangkaan tersebut tidak memenuhi prinsip lex certa dalam hukum pidana, sehingga menimbulkan ketidakpastian mengenai tindak pidana yang disangkakan. Ia menyoroti keterangan ahli pidana UGM Fatahillah Akbar yang menyatakan bahwa perdagangan pengaruh memang termasuk dalam UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006, namun hal ini justru menguatkan argumen tidak jelasnya dasar hukum yang digunakan.
Firman juga mempertanyakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan kasus ini. Menurutnya, belum jelas pihak ketiga yang terlibat dalam perdagangan pengaruh, apakah keluarga Febrie atau pihak lain. "Tindak pidana apa yang disangkakan, belum ada. Apalagi memperdagangkan pengaruh-pengaruh siapa? Kan belum ada," ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan Febrie di PN Jaksel, Senin (24/8/2026). Kubu Febrie menekankan bahwa sangkaan tersebut juga melanggar prinsip praduga tidak bersalah karena belum ada dasar pasal yang jelas dalam surat dakwaan.
Bagikan
Berita terkait
Kejagung: Febrie Manfaatkan Jabatan Terima Uang hingga Emas Batangan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.50
Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 23.03
Materi Praperadilan Febrie Adriansyah Beri Petunjuk soal Emas 74 Kg: Itu Miliknya...
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.35
Kejagung-Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie
CNN Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 08.57