Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa istilah 'trading in influence' yang disebutkan dalam penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Birokrasi dan Logistik (Kabirolog) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bukan merupakan pasal pidana tersendiri. Menurut Kejagung, istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam menjalankan perbuatannya. Kejagung menilai Febrie diduga memanfaatkan jabatannya untuk secara tidak sah menerima uang hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung meminta agar dalil Febrie yang membantangkan istilah 'trading in influence' dikesampingkan karena dianggap salah memahami konstruksi hukum penetapan tersangka. Praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan termohon adalah Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
Liputan6.com · 20 Agustus 2026 pukul 21.53
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah, Ini Pertimbangannya
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.08
Ahli Sebut Sprindik Kejagung Cacat Hukum di Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah
Berita terkait
Polri Jawab Praperadilan Febrie, Jelaskan Alasan Limpahkan Perkara ke Kejagung
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.30
Ajukan Praperadilan, Febrie Adriansyah Gugat 5 Aspek Dugaan Pelanggaran Prosedural
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 16.31
Febrie Adriansyah Dinilai Manuver Lewat Praperadilan, Desak Penanganan Perkara Transparan
JawaPos · 16 Agustus 2026 pukul 12.31
Kejagung respons gugatan praperadilan Febrie Adriansyah
ANTARA News · 4 Agustus 2026 pukul 19.03