Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa istilah 'trading in influence' yang disebutkan dalam penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Birokrasi dan Logistik (Kabirolog) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bukan merupakan pasal pidana tersendiri. Menurut Kejagung, istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam menjalankan perbuatannya. Kejagung menilai Febrie diduga memanfaatkan jabatannya untuk secara tidak sah menerima uang hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung meminta agar dalil Febrie yang membantangkan istilah 'trading in influence' dikesampingkan karena dianggap salah memahami konstruksi hukum penetapan tersangka. Praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan termohon adalah Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait