Kejagung: Febrie Diduga Manfaatkan Jabatan untuk Terima Uang-Emas Batangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa istilah 'trading in influence' yang disebutkan dalam penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Birokrasi dan Logistik (Kabirolog) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, bukan merupakan pasal pidana tersendiri. Menurut Kejagung, istilah tersebut hanya digunakan untuk menggambarkan modus operandi yang diduga dilakukan Febrie dalam menjalankan perbuatannya. Kejagung menilai Febrie diduga memanfaatkan jabatannya untuk secara tidak sah menerima uang hingga emas batangan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejagung meminta agar dalil Febrie yang membantangkan istilah 'trading in influence' dikesampingkan karena dianggap salah memahami konstruksi hukum penetapan tersangka. Praperadilan ke-2 yang diajukan Febrie terkait sah atau tidaknya penetapan tersangkanya teregister dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dengan termohon adalah Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mau Dibebaskan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 08.25
Bantah Minta Balik Emas 74 Kg, Febrie Adriansyah Cuma Mohon-mohon Dibebaskan
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 20.44
Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Sebagai Follow-Up Crime
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.56
Mantan Direktur Penyidikan Ungkap Kinerja Febrie saat Jadi Anak Buah
Berita terkait
Dugaan Aliran Rp40 Miliar ke Febrie Adriansyah, Kejagung: Masuk Materi Pokok Perkara
Media Indonesia · 3 September 2026 pukul 19.02
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
2 Praperadilan Febrie Adriansyah Kandas di Pengadilan
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 08.47
Pengacara: Febrie Adriansyah Hormati Putusan Praperadilan
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 23.26