Materi Praperadilan Febrie Adriansyah Beri Petunjuk soal Emas 74 Kg: Itu Miliknya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta kembali emas 74 kg dan uang hampir Rp500 miliar yang disita penyidik Polri dari rumah di Sentul, Jawa Barat. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai permohonan tersebut menjadi petunjuk kepemilikan barang, sekaligus memunculkan foto keluarga Febrie sebagai bukti lain. Namun, Boyamin menegaskan kepemilikan barang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dan dugaan korupsi serta TPPU harus dibayangkan secara terpisah di pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 00.30
Polri Tegaskan Penetapan Febrie Tersangka Usai Kantongi 2 Alat Bukti
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 19.09
Febrie Gugat Penahanan Kejagung, Minta Dibebaskan Hakim Praperadilan
Liputan6.com · 19 Agustus 2026 pukul 16.44
Bukan Emas dan Uang, Febrie Minta Barang Sitaan Ini Dikembalikan
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 10.39
Jawab Praperadilan Febrie, Polri Tegaskan Kantongi Lebih dari 2 Alat Bukti
Berita terkait
Febrie Persoalkan Penetapan Tersangka, Kejagung: Penyidik Telah Tetapkan Sesuai Hukum Acara
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 16.13
Praperadilan Febrie Adriansyah Beri Petunjuk soal Emas 74 Kg: Itu Miliknya...
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.35
Tim Febrie Adriansyah Heran Surat Penyitaan Rumah Sentul Terbit Sebelum Surat Penyidikan
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 17.07
8 Orang Saksi Diminta Keterangan soal TPPU Febrie Adriansyah
Media Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 16.54