Materi Praperadilan Febrie Adriansyah Beri Petunjuk soal Emas 74 Kg: Itu Miliknya...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta kembali emas 74 kg dan uang hampir Rp500 miliar yang disita penyidik Polri dari rumah di Sentul, Jawa Barat. Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai permohonan tersebut menjadi petunjuk kepemilikan barang, sekaligus memunculkan foto keluarga Febrie sebagai bukti lain. Namun, Boyamin menegaskan kepemilikan barang tetap harus dibuktikan melalui proses hukum, dan dugaan korupsi serta TPPU harus dibayangkan secara terpisah di pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 06.15
Ahli Nilai TPPU Harus Berawal dari Tindak Pidana Asal
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 17.26
Barang Keluarga Febrie Adriansyah Ikut Disita, Ahli : Harus Dibuktikan tak Terkait Tindak Pidana
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 15.14
Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Berpotensi Batalkan Penyitaan Aset
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 20.05
Soal Emas 47 Kg di Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli: Harus Didahului Penyidikan Pidana Asal
Berita terkait
Febrie Persoalkan Penetapan Tersangka, Kejagung: Penyidik Telah Tetapkan Sesuai Hukum Acara
SINDOnews · 5 Agustus 2026 pukul 16.13
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Disidang Rabu 7 Oktober Pekan Depan
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 09.54
Tim Sembilan Serahkan Tersangka dan Barang Bukti FA ke Penuntut Umum Kejari Jaksel
JawaPos · 18 September 2026 pukul 19.00
Kejagung Serahkan Tersangka Febrie Adriansyah Beserta Barang Bukti Tahap II ke Kejari Jaksel
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 17.00