Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung-Polri Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eks Jampidsus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kortas Tipidkor Polri menyatakan kesiapan mereka menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa pihaknya tidak keberatan dengan langkah hukum tersebut dan menyebutnya sebagai hak tersangka dan penasihat hukum sesuai KUHAP. Anang menambahkan bahwa Kejagung akan membongkar asal‑usul 74 kilogram emas dan uang tunai sebesar Rp543 miliar yang ditemukan di rumah Febrie di Sentul dalam persidangan. Penyidik menjamin bahwa seluruh proses hukum, mulai dari penggeledahan hingga penyitaan, dapat dipertanggungjawabkan dan akan dibuktikan di pengadilan. Sementara itu, Kombes Ahmad Yusuf Afandi dari Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri juga menyatakan kesiapan menghadapi semua gugatan yang diajukan Febrie, termasuk penetapan status tersangka dan penyitaan aset. Pengacara Febrie menyatakan bahwa dua gugatan praperadilan akan diajukan ke Pengadilan Negeri: yang pertama terkait penetapan status tersangka dan penahanan, dan yang kedua terkait penetapan tersangka secara paksa, serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan/atau Kortas Tipikor.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait