Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Nusron Ungkap Pemerintah Bakal Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah, Berapa Hektare?

Pemerintah akan mengatur batas minimum dan maksimum penguasaan serta kepemilikan tanah di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria yang baru disahkan oleh DPR pada 22 September 2026. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa PP ini akan mengatur berbagai aspek seperti perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi penyelenggaraan reforma agraria, termasuk penentuan lokasi prioritas, pemindahan status barang milik negara, serta mekanisme penyelesaian konflik agraria. Namun, hingga kini belum ada angka pasti mengenai berapa hektare maksimal tanah yang boleh dimiliki atau dikuasai.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait