Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Staf Yaqut Ungkap Permintaan Rp500 Juta untuk Komisi VIII DPR

Dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 17 September 2020, Staf Khusus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, mengungkapkan permintaan uang sebesar Rp500 juta dari saksi Rizky Fisa Abadi. Rizky, yang merupakan Kepala Sub Direktorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2022-2023, mengonfirmasi memberikan uang tersebut dalam dua tahap: Rp200 juta dan Rp300 juta. Uang Rp200 juta dikatakan untuk keperluan tambahan dana reses pimpinan Komisi VIII DPR, sementara Rp300 juta berasal dari uang Rizky sendiri yang awalnya dalam bentuk riyal seharga sekitar Rp70.000 yang ditukar di Jeddah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi. Rizky mengakui tidak menanyakan peruntukan uang tersebut dan tidak ingat peristiwa tersebut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 yang diduga merugikan negara hingga Rp622 miliar, melibatkan empat terdakwa termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait