Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Stafsus Yaqut Bersaksi 24 Anggota Panja Komisi 8 DPR Minta 3.000 Riyal

Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengungkapkan bahwa 24 anggota Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI meminta uang sebesar 3.000 Riyal per orang untuk keperluan belanja oleh-oleh saat dinas luar negeri ke Arab Saudi. Ia menyatakan hanya mampu memenuhi permintaan tersebut dengan 1.500 Riyal per orang dari uang honor pribadi. Menurutnya, uang tersebut diserahkan secara tunai dan diterima oleh masing-masing anggota Panja, yang kemudian mengucapkan terima kasih kepadanya.

Ishfah juga menyampaikan adanya pertemuan dengan tiga pimpinan Komisi VIII DPR, yakni Marwan Dasopang, Abdul Wachid, dan Ashabul Kahfi, di restoran Al Romansiah Aziziyah. Dalam pertemuan tersebut, ia dikabari untuk memungut uang dari penyedia katering. Namun, saksi Jaja Jaelani menyatakan tidak pernah mendengar hal tersebut.

Selain itu, Ishfah mengungkapkan adanya sekitar 70 anggota Tim Pengawas (Timwas) dari DPR yang tidak berhak menggunakan Maktab 111, sebuah area pelayanan khusus VIP di Mina. Hal ini menyebabkan kepadatan dan memaksa jemaah haji untuk dipindah. Timwas tersebut menggunakan kuota petugas haji dan meminta fasilitas di Masyair, yang seharusnya gratis bagi petugas. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar dan melibatkan empat terdakwa: Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Azis, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait