Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Sidang Korupsi Kuota Haji, Staf Kemenag: Tak Ada Kajian untuk Skema 50:50

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tipikor Jakarta, staf Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Deni Sefianto, memberikan keterangan saksi terkait penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian kuota haji tambahan. Deni menjelaskan bahwa skema pembagian kuota tambahan 50:50 disusun melalui grup WhatsApp, bukan melalui forum kajian kebijikan formal. Ia juga mengakui mengikuti rapat terkait perubahan diktum dalam KMA tersebut secara daring melalui Zoom, bukan secara tatap muka. Menurut Deni, penerbitan KMA ini bertujuan membagi kuota haji tambahan agar dapat dimanfaatkan optimal, namun tidak mengatur sisa kuota yang belum terisi. Ia mendengar penjelasan terkait alasan perubahan diktum dari Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait