Sidang Korupsi Kuota Haji, Staf Kemenag: Tak Ada Kajian untuk Skema 50:50
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus di Pengadilan Tipikor Jakarta, staf Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Deni Sefianto, memberikan keterangan saksi terkait penyusunan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1156 Tahun 2023 tentang pembagian kuota haji tambahan. Deni menjelaskan bahwa skema pembagian kuota tambahan 50:50 disusun melalui grup WhatsApp, bukan melalui forum kajian kebijikan formal. Ia juga mengakui mengikuti rapat terkait perubahan diktum dalam KMA tersebut secara daring melalui Zoom, bukan secara tatap muka. Menurut Deni, penerbitan KMA ini bertujuan membagi kuota haji tambahan agar dapat dimanfaatkan optimal, namun tidak mengatur sisa kuota yang belum terisi. Ia mendengar penjelasan terkait alasan perubahan diktum dari Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 19.23
Sidang Kuota Haji, Eks Kemenag Akui Ada Tim Cari Alasan Pembagian 50:50
Liputan6.com · 4 September 2026 pukul 07.39
Saksi Ungkap Kemarahan Yaqut soal Pansus Haji, Tanya Anak Buah yang Menyeleweng
Detik.com · 3 September 2026 pukul 21.31
Eks Anak Buah Ungkap Yaqut Marah-marah Usai Ada Pansus Haji
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 21.22
Sidang Ungkap Yaqut Sempat Marah Saat Rapat soal Pansus Haji
Berita terkait
Ada Sidang Eks Menag Yaqut, Gus Yahya Hadir di PN Tipikor Jakarta
Detik.com · 3 September 2026 pukul 19.10
Tim Hukum Yaqut: Pertanggungjawaban Pidana Kasus Kuota Haji tak Bisa Didasarkan Jabatan Menteri
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 20.05
KPK Pastikan Kantongi Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp622 Miliar
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 11.37
Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M dari Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.46