Jakarta · Jumat, 4 September 2026Cari
WargaKonoha

Gus Alex Minta Eks Kasubdit Kemenag Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta dua mantan bawahannya, M Agus Syafii dan Abdul Muhyi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Permintaan ini disampaikan Gus Alex saat memeriksa saksi Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jaja menyatakan bahwa Agus dan Muhyi selalu mengklaim sedang menjalankan perintah Gus Alex terkait kuota haji tambahan 2024, meski Jaja menegaskan tidak pernah menerima langsung perintah tersebut dari Gus Alex. Gus Alex menyangkal pernah memberi instruksi kepada keduanya dan meminta agar kedua saksi tersebut hadir untuk memberikan keterangan langsung. Dalam kasus ini, Gus Alex diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar bersama-sama dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan tersangka lainnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait