Gus Alex Minta Eks Kasubdit Kemenag Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, meminta dua mantan bawahannya, M Agus Syafii dan Abdul Muhyi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Permintaan ini disampaikan Gus Alex saat memeriksa saksi Jaja Jaelani, mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Kemenag. Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Jaja menyatakan bahwa Agus dan Muhyi selalu mengklaim sedang menjalankan perintah Gus Alex terkait kuota haji tambahan 2024, meski Jaja menegaskan tidak pernah menerima langsung perintah tersebut dari Gus Alex. Gus Alex menyangkal pernah memberi instruksi kepada keduanya dan meminta agar kedua saksi tersebut hadir untuk memberikan keterangan langsung. Dalam kasus ini, Gus Alex diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp622 miliar bersama-sama dengan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan tersangka lainnya.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 3 September 2026 pukul 21.09
Kasus Korupsi Kuota Haji, Saksi Ungkap Pengembalian Uang 5 Ribu Dolar AS ke KPK
kumparan · 2 September 2026 pukul 21.15
Kesaksian Saiful 'Bajak Laut' Eks Sopir Gus Alex Jadi Perantara USD 406 Ribu
JawaPos · 2 September 2026 pukul 20.45
Nusron Wahid Disebut dalam Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Dalami Fakta Persidangan
Liputan6.com · 3 September 2026 pukul 19.23
Sidang Kuota Haji, Eks Kemenag Akui Ada Tim Cari Alasan Pembagian 50:50
Berita terkait
Eks Menag Yaqut Sebut Penyelewengan Kuota Haji Semestinya Masuk Ranah PTUN
JawaPos · 18 Agustus 2026 pukul 21.15
Alasan Eks Menag Yaqut Minum Anti Nyeri di Persidangan
Liputan6.com · 18 Agustus 2026 pukul 12.25
Kasus Korupsi Kuota Haji, Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93 Miliar
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 05.05
Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Rp 93,6 M dari Kasus Kuota Haji
Liputan6.com · 11 Agustus 2026 pukul 20.46