Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

DJP Sebut Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui marketplace akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk melaksanakan pemungutan ini adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, namun berdasarkan evaluasi kesiapan sistem dan administrasi, pelaksanaan ditentukan dimulai lebih awal. DJP menegaskan kebijatan ini bukan pajak baru, melainkan regulasi mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada, dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan secara otomatis melalui transaksi di marketplace untuk memudahkan administrasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait