DJP Sebut Pajak Marketplace Berlaku Mulai 1 Oktober 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang melalui marketplace akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Empat penyelenggara PMSE yang ditunjuk melaksanakan pemungutan ini adalah PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Pemerintah sebelumnya memberikan waktu penyesuaian hingga 31 Oktober 2026, namun berdasarkan evaluasi kesiapan sistem dan administrasi, pelaksanaan ditentukan dimulai lebih awal. DJP menegaskan kebijatan ini bukan pajak baru, melainkan regulasi mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada, dengan tarif 0,5 persen dari peredaran bruto tidak termasuk PPN dan PPnBM. Pemungutan dilakukan secara otomatis melalui transaksi di marketplace untuk memudahkan administrasi perpajakan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 18.04
Tak Jadi 1 November 2026, Pajak Marketplace Mulai Dipungut Hari Ini
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 09.05
Tokopedia hingga Shopee Mulai Pungut Pajak Pedagang Online
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.10
Bos Pajak Kirim 454.377 'Surat Cinta' hingga September 2026
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 06.10
Sah! Shopee-Tokopedia-Lazada-Blibli Mulai Pungut PPh Pedagang Online
Berita terkait
PPh 22 Marketplace Mulai Dipungut, Tarifnya 0,5 Persen dari Omzet
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 12.31
Pajak Pedagang Online di Empat Marketplace Mulai Berlaku 1 Oktober
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.38
Empat E-commerce Mulai Pungut Pajak per 1 November
CNBC Indonesia · 28 September 2026 pukul 13.15
Siap–Siap, Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 17.03