Jakarta · Kamis, 10 September 2026Cari
WargaKonoha

Suami Diduga Mengkriminalisasi Istri, Kinerja Polres Tangerang Kota Dipertanyakan

Seorang pria berinisial AO, mantan narapidana KDRT, diduga merekayasa kasus hukum untuk mengkriminalisasi istrinya. Motif tindakan ini diduga untuk memisahkan sang istri dari anak kandung mereka agar AO dapat menguasai anak tersebut secara sepihak.

Rekayasa dilakukan dengan melibatkan asisten rumah tangga berinisial YA yang membuat laporan polisi palsu. YA mengaku telah dianiaya oleh korban saat korban hendak menjemput anaknya di sekolah. Kinerja Polres Metro Tangerang Kota kini mendapat sorotan karena dinilai mengabaikan fakta krusial dalam menangani kasus ini.

Berita terkait