Suami Diduga Mengkriminalisasi Istri, Kinerja Polres Tangerang Kota Dipertanyakan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Seorang pria berinisial AO, mantan narapidana KDRT, diduga merekayasa kasus hukum untuk mengkriminalisasi istrinya. Motif tindakan ini diduga untuk memisahkan sang istri dari anak kandung mereka agar AO dapat menguasai anak tersebut secara sepihak.
Rekayasa dilakukan dengan melibatkan asisten rumah tangga berinisial YA yang membuat laporan polisi palsu. YA mengaku telah dianiaya oleh korban saat korban hendak menjemput anaknya di sekolah. Kinerja Polres Metro Tangerang Kota kini mendapat sorotan karena dinilai mengabaikan fakta krusial dalam menangani kasus ini.
Bagikan
Berita terkait
Tepis Lakukan Kriminalisasi, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung
SINDOnews · 7 September 2026 pukul 12.42
Pria DPO KDRT Penganiaya Anak Tiri di Pidie Ditangkap Polisi
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 02.02
Wanita di Semarang Jadi Korban KDRT Suami, Sampai Patah Tulang
kumparan · 1 September 2026 pukul 13.52
Panggil Professor Ternama, Roy Suryo Akan Bongkar Upaya 'Kriminalisasi' di Kasus Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 13.19