Hakim Abaikan Alibi Bisikan Gaib, Pembunuh Warga di Sumbar Divonis 20 Tahun Bui
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping memvonis Reski Hamdi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Ruslan (61) di Jorong V Nagari Lansek Kadok Barat, Rao Selatan, Pasaman, Sumbar. Pembunuhan terjadi pada 22 Desember 2025, ketika terdakwa menyerang korban yang sedang menonton TV dengan pisau dapur setelah dirawat bisikan gaib. Meskipun mengaku gangguan jiwa akibat halusinasi, visum psikiatrik menunjukkan efek sabu, bukan gangguan mental yang serius. Hakim menolak alibi karena terdakwa sadar dan berencana, dengan jeda 1 jam seharusnya cukup untuk membatalkan niat. Hukuman diberikan untuk mencegah kasus serupa dan menggugat akumulasi narkoba terus-menerus.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 31 Agustus 2026 pukul 18.29
Hukuman Ibam Diperberat Jadi 5 Tahun Ditambah Uang Pengganti Rp5 Miliar, Jaksa Tunggu Inkrah
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 18.10
Hukuman Diperberat, Ibam Pertanyakan Konsultan Tanggung Kesalahan
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 16.17
PT DKI Perberat Hukuman Ibam jadi 5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 5 Miliar
Berita terkait
Bunuh Istri Saat Ada Tamu di Rumah, Nawawi Divonis 14 Tahun Penjara
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 11.25
Ayah di Merauke yang Dipuji Tabah itu Ternyata Pembunuh Anak Disabilitas
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 15.20
Mayor Faisal Dituntut 5 Tahun Bui Terkait Selundupkan Sabu di Pesawat Militer
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 13.51
Mantan Mendagri hingga Bos Narkoba Didakwa Pembunuhan Capres Ekuador 2023
Detik.com · 9 Agustus 2026 pukul 11.21