Jakarta · Selasa, 1 September 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Abaikan Alibi Bisikan Gaib, Pembunuh Warga di Sumbar Divonis 20 Tahun Bui

Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping memvonis Reski Hamdi 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Ruslan (61) di Jorong V Nagari Lansek Kadok Barat, Rao Selatan, Pasaman, Sumbar. Pembunuhan terjadi pada 22 Desember 2025, ketika terdakwa menyerang korban yang sedang menonton TV dengan pisau dapur setelah dirawat bisikan gaib. Meskipun mengaku gangguan jiwa akibat halusinasi, visum psikiatrik menunjukkan efek sabu, bukan gangguan mental yang serius. Hakim menolak alibi karena terdakwa sadar dan berencana, dengan jeda 1 jam seharusnya cukup untuk membatalkan niat. Hukuman diberikan untuk mencegah kasus serupa dan menggugat akumulasi narkoba terus-menerus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait