Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Usulan hukuman mati bagi koruptor kembali memanaskan perdebatan publik di Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukuman mati sudah memiliki landasan hukum dan dapat diterapkan, berdasarkan Undang-Undang Tipikor dan KUHP baru dengan masa tunggu sekitar 10 tahun. Ia menjelaskan bahwa implementasinya bukan soal kebolehan hukum, melainkan tergantung pada tuntutan jaksa penuntut umum dan keputusan hakim dalam proses penegakan hukum.
Pernyataan Supratman muncul setelah video khutbah KH Mustain Syafi'i viral, di mana ia menyerukan hukuman berat bagi koruptor, termasuk hukuman mati, karena dianggap hukuman penjara belum efektif memberi efek jera. Kiai Mustain mengusulkan hukuman potong tangan hingga mati berdasarkan nilai uang yang dikorupsi, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bangsa melalui teori maslahah mursalah. Hal ini memicu diskusi mengenai sistem peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 17.04
Sindikat Pemalsu Meterai di 5 Provinsi Diringkus, Produksi 900 Ribu Keping per 10 Hari
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 20.14
Bacakan Eksepsi, Eks Menag Yaqut Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 15.50
Suriah Hukum Mati Sepupu Eks Presiden Assad Atas Kejahatan Kemanusiaan
VOI · 18 Agustus 2026 pukul 14.01
81 Tahun Merdeka, Pengamat Sebut Korupsi Masih Menggerogoti Keuangan Negara
Berita terkait
Indonesia Baru Akan, 8 Negara Ini Sudah Merampas Aset Koruptor
SINDOnews · 13 September 2026 pukul 12.16
MUI Dorong Hukum Mati Koruptor, Yusril Sebut Sudah Diatur Undang-Undang
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.42
Jaksa KPK Tunjukkan Duit USD 110 Ribu yang Disita Terkait Kasus Kuota Haji
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 11.06
Firdaus Oiwobo Desak Presiden Prabowo Pecat Pejabat Ombudsman Usai Sidak Lapas Cibinong Dinilai Arogan
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 19.22