Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Usulan hukuman mati bagi koruptor kembali memanaskan perdebatan publik di Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukuman mati sudah memiliki landasan hukum dan dapat diterapkan, berdasarkan Undang-Undang Tipikor dan KUHP baru dengan masa tunggu sekitar 10 tahun. Ia menjelaskan bahwa implementasinya bukan soal kebolehan hukum, melainkan tergantung pada tuntutan jaksa penuntut umum dan keputusan hakim dalam proses penegakan hukum.
Pernyataan Supratman muncul setelah video khutbah KH Mustain Syafi'i viral, di mana ia menyerukan hukuman berat bagi koruptor, termasuk hukuman mati, karena dianggap hukuman penjara belum efektif memberi efek jera. Kiai Mustain mengusulkan hukuman potong tangan hingga mati berdasarkan nilai uang yang dikorupsi, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bangsa melalui teori maslahah mursalah. Hal ini memicu diskusi mengenai sistem peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 17 Agustus 2026 pukul 16.45
HUT Ke-81 RI, Keadilan Penegakan Hukum Dinilai Hanya Sebatas Omon-omon
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.45
Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak
Berita terkait
MUI Dorong Hukum Mati Koruptor, Yusril Sebut Sudah Diatur Undang-Undang
Detik.com · 6 Agustus 2026 pukul 07.42
Soroti Kasus Korupsi MBG, Prabowo: Orang Biadab dan Tak Pantas Kita Hormati
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 11.55
Pernyataan Menko Yusril soal Promosi Miras Dikaitkan dengan Ayat Al-Qur'an
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 02.03
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55