Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hukuman Mati Koruptor Sudah Ada dari Dulu dan Boleh Dilakukan, Kata Menkum

Usulan hukuman mati bagi koruptor kembali memanaskan perdebatan publik di Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa hukuman mati sudah memiliki landasan hukum dan dapat diterapkan, berdasarkan Undang-Undang Tipikor dan KUHP baru dengan masa tunggu sekitar 10 tahun. Ia menjelaskan bahwa implementasinya bukan soal kebolehan hukum, melainkan tergantung pada tuntutan jaksa penuntut umum dan keputusan hakim dalam proses penegakan hukum.

Pernyataan Supratman muncul setelah video khutbah KH Mustain Syafi'i viral, di mana ia menyerukan hukuman berat bagi koruptor, termasuk hukuman mati, karena dianggap hukuman penjara belum efektif memberi efek jera. Kiai Mustain mengusulkan hukuman potong tangan hingga mati berdasarkan nilai uang yang dikorupsi, dengan mempertimbangkan kemaslahatan bangsa melalui teori maslahah mursalah. Hal ini memicu diskusi mengenai sistem peradilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait