Survei Parameter Politik: 94,3% Publik Setuju Aset Koruptor Disita Negara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Survei Parameter Politik Indonesia pada September 2026 menunjukkan 94,3% publik setuju aset koruptor disita negara, sementara 2,8% tidak setuju dan 2,9% tidak menjawab. Survei juga mengukur dukungan terhadap pencabutan hak politik bagi koruptor, dengan 76,2% responden setuju agar pelaku korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pemilu maupun pilkada. Sementara itu, 20,4% menolak dan 3,4% tidak menjawab.
Survei melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi, 116 kabupaten/kota, 120 kecamatan, dan 120 desa/kelurahan. Partisipan adalah warga negara berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah. Metode pengambilan sampel menggunakan multistage random sampling dengan margin of error 2,8% pada tingkat kepercayaan 95%.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka oleh surveyor mahasiswa dari 20 Juli hingga 3 Agustus 2026. Hasil ini mencerminkan opini publik terkait kebijakan anti-korupsi yang sedang diperbincangkan di Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
KPK Diam-diam Periksa Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Sebelum Sita Aset
VOI · 2 September 2026 pukul 15.00
Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp 338 M, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
Detik.com · 2 September 2026 pukul 02.39
Kejagung Sita Aset Rp 338 Miliar Hasil Korupsi, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
JawaPos · 1 September 2026 pukul 18.30
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.13