Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp 338 M, Sahroni: Miskinkan Koruptor!

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp 338,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Aset tidak bergerak yang disita meliputi tanah dan bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya senilai Rp 1,43 miliar. Sementara itu, aset bergerak yang disita mencapai Rp 336,9 miliar, terdiri dari tujuh unit kapal tongkang (Rp 210 miliar), sembilan unit kapal tug boat (Rp 90 miliar), 16 unit alat berat (Rp 32 miliar), 46 unit dump truck, dan tiga unit mobil operasional. Seluruh barang bukti disegel dan diamankan untuk keperluan pembuktian di persidangan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait