Kejagung Sita Aset Bos Tambang Aseng Rp 338 M, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset senilai Rp 338,3 miliar terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat dengan tersangka Sudianto alias Aseng. Aset tidak bergerak yang disita meliputi tanah dan bangunan di Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya senilai Rp 1,43 miliar. Sementara itu, aset bergerak yang disita mencapai Rp 336,9 miliar, terdiri dari tujuh unit kapal tongkang (Rp 210 miliar), sembilan unit kapal tug boat (Rp 90 miliar), 16 unit alat berat (Rp 32 miliar), 46 unit dump truck, dan tiga unit mobil operasional. Seluruh barang bukti disegel dan diamankan untuk keperluan pembuktian di persidangan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 1 September 2026 pukul 18.30
Kejagung Sita Aset Rp 338 Miliar Hasil Korupsi, Sahroni: Miskinkan Koruptor!
kumparan · 31 Agustus 2026 pukul 15.27
Kejagung Sita Rp 401 M dari PT CNI Terkait Kasus Nikel
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 17.13
Dasco Pastikan RUU Perampasan Aset Sasar Harta Koruptor
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.13
Kejagung Periksa 7 Saksi, Pendalaman Kasus MBG Sasar Orang Dalam BGN hingga Yayasan
Berita terkait
Kejagung Sita Aset Rp 338,3 M di Kasus Korupsi Jerat Bos Tambang Aseng
Detik.com · 30 Agustus 2026 pukul 09.43
Eks Waka BGN Lodewyk Ajukan Praperadilan Ketiga, Lagi-lagi soal Penyitaan
Detik.com · 29 Agustus 2026 pukul 14.16
Tim 9 Didorong Ungkap Pemilik Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar yang Disita dari Febrie
SINDOnews · 4 Agustus 2026 pukul 12.28
Rumah Anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraeni di Jaksel Disita KPK
VOI · 1 September 2026 pukul 16.08