Tak Penuhi Standar, 18 Depot Air Minum Isi Ulang di DKI Ditutup
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi standar kualitas air dan perizinan. Penutupan dilakukan bertahap pada 1, 2, dan 5 Oktober 2026 di Jakarta Utara, Barat, dan Timur masing-masing 6 depot. Hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Labkesda menunjukkan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi standar kualitas mikrobiologi air minum. Selain itu, semua 18 usaha ditemukan belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Data per 25 Desember 2025 menunjukkan hanya 4,01 persen dari 84.558 DAMIU nasional yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Satpol PP mendorong pelaku usaha untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi standar teknis dan sanitasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 5 Oktober 2026 pukul 19.45
Lalu Muhamad Iqbal: Tim Medis Emergency Terbaik di Indonesia Ada di NTB
Berita terkait
Pengusaha Depot Air Minum Mohon Simak, Kemendag Larang Lakukan Ini
CNBC Indonesia · 28 Juli 2026 pukul 16.45
Vape, Narkoba dan Generasi Muda. Mengapa Langkah BNN datang di saat yang tepat?
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 16.46
Pembahasan Aturan Larangan Bahan Tambahan Produk Tembakau Perlu Kaji Mendalam
JawaPos · 30 September 2026 pukul 23.30
MK Wajibkan Produsen Pasang Label Warna dan Simbol Khusus pada Kemasan Makanan-Minuman Mengandung Gula
Warta Ekonomi · 30 September 2026 pukul 19.55