Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tak Penuhi Standar, 18 Depot Air Minum Isi Ulang di DKI Ditutup

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menutup 18 depot air minum isi ulang (DAMIU) yang tidak memenuhi standar kualitas air dan perizinan. Penutupan dilakukan bertahap pada 1, 2, dan 5 Oktober 2026 di Jakarta Utara, Barat, dan Timur masing-masing 6 depot. Hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Labkesda menunjukkan indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi standar kualitas mikrobiologi air minum. Selain itu, semua 18 usaha ditemukan belum memenuhi persyaratan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan. Data per 25 Desember 2025 menunjukkan hanya 4,01 persen dari 84.558 DAMIU nasional yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Satpol PP mendorong pelaku usaha untuk melengkapi legalitas, melakukan pemeriksaan kualitas air secara berkala, serta memenuhi standar teknis dan sanitasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait