Tok, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Hukum Eks Pejabat Kemhan 2,5 Tahun Penjara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhi vonis 2,5 tahun penjara terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Vonis dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim menyatakan Leonardi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Masa penjara yang sudah dilalui Leonardi dikurangkan dari vonis tersebut. Selain penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum. Jika denda tidak dibayar, aset milik Leonardi dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara 140 hari.
Bagikan
Berita terkait
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun Pe
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 17.46
Warga AS Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Terlibat Kasus Korupsi Satelit Kemhan
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.31
Eks Pejabat Kemhan Leonardi Nilai Tuntutan Jaksa Cacat Hukum
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 01.50
Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 18.00