Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tok, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Hukum Eks Pejabat Kemhan 2,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhi vonis 2,5 tahun penjara terhadap Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi dalam kasus korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Vonis dibacakan pada Kamis, 27 Agustus 2026. Hakim menyatakan Leonardi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sesuai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Masa penjara yang sudah dilalui Leonardi dikurangkan dari vonis tersebut. Selain penjara, hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum. Jika denda tidak dibayar, aset milik Leonardi dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara 140 hari.

Berita terkait