Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Tanah SHM Dieksekusi PN Cibinong, Atalarik Syach Mengadu ke DPR

Aktor Atalarik Syach mengadukan nasib tanah miliknya ke Komisi III DPR RI setelah PN Cibinong mengeksekusi tanahnya secara sepihak. Lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif dan merupakan milik sah Atalarik yang dibeli sejak 2000-2003 di Kampung Kempong, Desa Pekansari, Cibinong. Eksekusi pada 15-16 Mei 2025 dinilai kontradiksi hukum karena tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan SHM atau Akta Jual Beli yang sah. Atalarik menyampaikan kejanggalan melalui RDPU di Kompleks Parlemen pada 15 September 2026 melalui tim kuasa hukumnya.

Berita terkait