Tanah SHM Dieksekusi PN Cibinong, Atalarik Syach Mengadu ke DPR
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Aktor Atalarik Syach mengadukan nasib tanah miliknya ke Komisi III DPR RI setelah PN Cibinong mengeksekusi tanahnya secara sepihak. Lahan tersebut berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif dan merupakan milik sah Atalarik yang dibeli sejak 2000-2003 di Kampung Kempong, Desa Pekansari, Cibinong. Eksekusi pada 15-16 Mei 2025 dinilai kontradiksi hukum karena tidak ada putusan pengadilan yang membatalkan SHM atau Akta Jual Beli yang sah. Atalarik menyampaikan kejanggalan melalui RDPU di Kompleks Parlemen pada 15 September 2026 melalui tim kuasa hukumnya.
Bagikan
Berita terkait
Komisi III DPR Sebut Draf RUU Perampasan Aset Masih Dinamis dan belum Final
Media Indonesia · 2 September 2026 pukul 11.41
Alasan DPR RUU Perampasan Aset Berlarut-larut : Konsep Baru
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.40
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.02
DPR Setujui RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 12.00