Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026

DPR RI menetapkan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026, sebagaimana disepakati dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menerima audiensi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPU) yang dipimpin oleh Supriyono alias Botok. AMPU meminta kepastian dokumen tertulis terkait komitmen penyelesaian RUU ini, termasuk berita acara rapat dan tanggal pasti pelaksanaannya. Dasco menegaskan bahwa DPR akan menyiapkan salinan dokumen hasil paripurna dan pernyataan tertulis sebagai referensi publik. Masukan dari AMPU akan diteruskan ke Komisi III DPR RI untuk dimasukkan dalam proses pembahasan RUU. DPR juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Partisipasi publik dianggap penting agar proses pembentukan RUU berlangsung transparan dan dapat diawasi. DPR menghormati hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat secara damai dan mengajak seluruh pihak menjaga keamanan serta ketertiban bersama. Beberapa laporan dugaan gangguan keamanan terhadap peserta aksi juga disampaikan, yang diminta dikirimkan secara lengkap agar dapat ditindaklanjuti bersama aparat dan pihak berwenang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait