Komisi III DPR Sebut Draf RUU Perampasan Aset Masih Dinamis dan belum Final
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI menyatakan draf RUU Perampasan Aset yang beredar masih dinamis dan belum final. Draf ini akan dibahas bersama pemerintah melalui Panitia Kerja (Panja) sebelum disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR pada Rapat Paripurna. Penyusunan RUU melibatkan akademisi, praktisi, dan masyarakat melalui puluhan masukan publik. RUU masuk dalam Prolegnas 2025-2026 dengan target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026. Pengamat mendesak perlunya prinsip hukum ketat untuk mencegah penyalahgunaan. KPK mendukung percepatan RUU demi pemulihan uang negara.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 1 September 2026 pukul 21.30
DPR Belum Buka Draf RUU Perampasan Aset, Cegah Salah Tafsir
JPNN.com · 1 September 2026 pukul 18.11
Hardjuno Minta Komisi III DPR Mengawal Pembahasan RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 1 September 2026 pukul 17.17
Draf RUU Perampasan Aset Belum Dipublikasikan, Ini Alasan DPR
kumparan · 1 September 2026 pukul 17.16
Soal RUU Perampasan Aset yang Tengah Dibahas DPR, Golkar Ingatkan Abuse of Power
Berita terkait
Alasan DPR RUU Perampasan Aset Berlarut-larut : Konsep Baru
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 16.40
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.02
DPR Setujui RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Jelang Demo AMPB, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 16.03