DPR Setujui RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

DPR RI menyetujui RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026. Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 27 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memerintahkan persetujuan setelah laporan Komisi III. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan RUU ini menjadi UU paling lambat Desember 2026 setelah menyelesaikan KUHP dan KUHAP. RUU Perampasan Aset memerlukan waktu lebih lama karena konsep baru, tidak ada undang-undang sebelumnya. Penyusunan dimulai 16 September 2025, draf disampaikan 15 Januari 2026, dibahas 50 narasumber, dan melibatkan kunjungan kerja ke tiga daerah serta 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan. Masalah utama rendahnya pemulihan kerugian negara hanya 20 persen dari korupsi, cakupan aset terbatas, prosedur tidak jelas, dan tata kelola tidak optimal. Draf mencakup aset hasil tindak pidana, alat/ sarana tindak pidana, barang temuan, dan pengganti kerugian. Metode perampasan: berdasarkan putusan pidana (In Persona) atau tanpa putusan (In Rem), akan dikombinasikan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 16.03
Jelang Demo AMPB, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 06.25
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut, Disahkan Paling Lambat...
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 06.25
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Beri Deadline Paling Lambat...
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 12.45
AMPB: Kalau 15 Desember 2026 RUU Perampasan Aset Tidak Disahkan, Pimpinan DPR Mundur!
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026, Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 11.36
Komisi III DPR Pasang Target RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 08.45
Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45
Komisi III DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Sebelum Desember 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.59