Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

DPR Setujui RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026

DPR RI menyetujui RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat Desember 2026. Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 27 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memerintahkan persetujuan setelah laporan Komisi III. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan RUU ini menjadi UU paling lambat Desember 2026 setelah menyelesaikan KUHP dan KUHAP. RUU Perampasan Aset memerlukan waktu lebih lama karena konsep baru, tidak ada undang-undang sebelumnya. Penyusunan dimulai 16 September 2025, draf disampaikan 15 Januari 2026, dibahas 50 narasumber, dan melibatkan kunjungan kerja ke tiga daerah serta 46 anggota Komisi III ke masing-masing daerah pemilihan. Masalah utama rendahnya pemulihan kerugian negara hanya 20 persen dari korupsi, cakupan aset terbatas, prosedur tidak jelas, dan tata kelola tidak optimal. Draf mencakup aset hasil tindak pidana, alat/ sarana tindak pidana, barang temuan, dan pengganti kerugian. Metode perampasan: berdasarkan putusan pidana (In Persona) atau tanpa putusan (In Rem), akan dikombinasikan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait