Jakarta · Kamis, 27 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Alasan DPR RUU Perampasan Aset Berlarut-larut : Konsep Baru

Komisi III DPR RI, dipimpin Habiburokhman, menjelaskan lambatnya proses pembahasan RUU Perampasan Aset karena merupakan konsep yang baru. Berbeda dengan revisi KUHAP dan UU Polri yang sudah memiliki landasan hukum, RUU ini memerlukan waktu ekstra untuk disusun. Proses penyusunan dimulai 16 September 2025 dengan 50 narasumber, kunjungan kerja ke tiga daerah, serta masukan dari tokoh agama. Meski prosesnya lama, RUU siap disahkan akhir tahun 2026. Dukungan dari tokoh agama seperti ustaz Das'ad Latif menambah legitimasi. Anggota Komisi III sekaligus menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah Polda Metro Jaya dan penyelesaian konflik agraria melalui dialog.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait