Alasan DPR RUU Perampasan Aset Berlarut-larut : Konsep Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi III DPR RI, dipimpin Habiburokhman, menjelaskan lambatnya proses pembahasan RUU Perampasan Aset karena merupakan konsep yang baru. Berbeda dengan revisi KUHAP dan UU Polri yang sudah memiliki landasan hukum, RUU ini memerlukan waktu ekstra untuk disusun. Proses penyusunan dimulai 16 September 2025 dengan 50 narasumber, kunjungan kerja ke tiga daerah, serta masukan dari tokoh agama. Meski prosesnya lama, RUU siap disahkan akhir tahun 2026. Dukungan dari tokoh agama seperti ustaz Das'ad Latif menambah legitimasi. Anggota Komisi III sekaligus menyampaikan dukungan terhadap langkah-langkah Polda Metro Jaya dan penyelesaian konflik agraria melalui dialog.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.02
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Sah Desember 2026
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
DPR Setujui RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 16.03
Jelang Demo AMPB, DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 06.25
Pembahasan RUU Perampasan Aset Dikebut, Disahkan Paling Lambat...
Berita terkait
Pengesahan RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Beri Deadline Paling Lambat...
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 06.25
RUU Perampasan Aset Selesai Desember 2026, Masyarakat Masih Bisa Beri Masukan
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 11.36
Komisi III DPR Pasang Target RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026
JawaPos · 25 Agustus 2026 pukul 08.45
Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan
Warta Ekonomi · 18 Agustus 2026 pukul 10.45