Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tanggapi JPU, Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa

Tim Penasihat Hukum Gus Yaqut mengkritik tanggapan JPU dalam kasus kuota haji, menyatakan surat dakwaan tidak menyertakan uraian perbuatan aktif yang dituduhkan. Yaqut menegaskan tidak pernah memberi perintah mencari keuntungan dari proses haji. Ia juga menyatakan pembagian kuota haji tambahan harus dasar kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi, sebagaimana disepakati dalam nota kesepahaman Januari 2024. Yaqut menghargai proses hukum dan yakin Majelis Hakim akan memproses secara objektif.

Berita terkait