Tanggapi JPU, Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa
SINDOnews± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Penasihat Hukum Gus Yaqut mengkritik tanggapan JPU dalam kasus kuota haji, menyatakan surat dakwaan tidak menyertakan uraian perbuatan aktif yang dituduhkan. Yaqut menegaskan tidak pernah memberi perintah mencari keuntungan dari proses haji. Ia juga menyatakan pembagian kuota haji tambahan harus dasar kesepakatan dengan Pemerintah Arab Saudi, sebagaimana disepakati dalam nota kesepahaman Januari 2024. Yaqut menghargai proses hukum dan yakin Majelis Hakim akan memproses secara objektif.
Bagikan
Berita terkait
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 20.49
Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 06.42
Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 02.02
Bacakan Perlawanan Kasus Kuota Haji, Gus Yaqut Beberkan Alasan Kuota Tambahan Dibagi 50%
SINDOnews · 18 Agustus 2026 pukul 20.47