Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Gus Yaqut Melawan, Minta Hakim Membebaskannya dari Dakwaan Korupsi Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) meminta majelis hakim membebaskannya dari dakwaan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023-2024. Dalam nota perlawanan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Kuasa Hukum Pengacara Gus Yaqut Mellisa Anggraini menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum disusun tidak jelas dan tidak lengkap atau obscuur libel. Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur. Tim hukum meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Mereka juga meminta hakim memerintahkan KPK mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan negara setelah putusan sela dibacakan. Mellisa menilai surat dakwaan tidak cermat karena mengabaikan kewenangan atributif Yaqut berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dakwaan juga mengabaikan fakta Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang merupakan penetapan operasional dari nota kesepahaman resmi antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024. Nota kesepahaman tersebut membagi 20 ribu kuota haji tambahan menjadi 10 ribu kuota reguler dan 10 ribu kuota khusus.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait