Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Taufan Pawe: IKD Harus Mempermudah, Bukan Menghambat Penerima Bansos

Anggota Komisi II DPR RI Taufan Pawe menekankan pentingnya memastikan digitalisasi administrasi kependudukan melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menghambat program perlindungan sosial. Hal itu disampaikan dalam kegiatan re-branding layanan kependudukan dan pencatatan sipil di Aula Lateya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (11/8). Menurut Taufan, digitalisasi harus menjadi instrumen untuk mempermudah masyarakat, bukan syarat yang menutup akses warga terhadap bantuan pemerintah.

Tidak semua penerima bantuan sosial memiliki telepon pintar, jaringan internet stabil, literasi digital, maupun kemampuan melakukan autentikasi secara mandiri. Karena itu kanal digital dan layanan luring harus berjalan bersama. Jalur digital memanfaatkan IKD, verifikasi sistem, dan autentikasi mandiri. Sementara jalur luring tetap diperlukan melalui KTP-el/NIK, pelayanan tatap muka, assisted verification, hingga layanan jemput bola.

Taufan menilai ketepatan penyaluran perlindungan sosial tidak hanya ditentukan oleh besarnya alokasi anggaran, tetapi juga oleh kemampuan sistem menjawab apakah orangnya benar, apakah orang tersebut memang berhak, dan apakah bantuan benar-benar diterima oleh orang yang berhak. Identitas Kependudukan Digital harus mempermudah, bukan menjadi hambatan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait