Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan untuk Ketiga Kali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan ketiga kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasusnya melibatkan dugaan korupsi penyimpangan tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG). Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL pada Rabu (26/8/2026). Lodewyk sempat mengajukan praperadilan di PN Jakpus, namun ditolak karena hakim menyatakan tidak memiliki kewenangan. Selain itu, ia juga pernah menguji keabsahan penetapan tersangka di PN Jaksel yang juga ditolak. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (4/9/2026) dengan agenda panggilan para pihak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 29 Agustus 2026 pukul 18.13
Kejagung ingatkan batasan pengajuan praperadilan eks Wakil Kepala BGN
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 14.00
PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Eks Waka BGN 4 September
CNN Indonesia · 28 Agustus 2026 pukul 08.58
Eks Waka BGN Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan
JPNN.com · 29 Agustus 2026 pukul 16.08
Praperadilan Eks Jampidsus Ditolak, Momentum Ema Kejaksaan Buktikan Independensi
Berita terkait
Kejagung Serahkan Bukti Tertulis ke Hakim soal Penetapan Tersangka Waka BGN Sah
Detik.com · 30 Juli 2026 pukul 10.43
Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak PN Jakpus
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 15.45
Sidang Praperadilan Bongkar Pembagian Peran Pimpinan BGN dalam Program MBG
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 20.44
Lodewyk Pusung Minta Status Tersangka Korupsi MBG Dicabut
Liputan6.com · 13 Agustus 2026 pukul 20.55