Terbaru! Pembetulan SPT Pajak di Coretax Ganti Skema, Cek di Sini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang mengubah mekanisme pembetulan SPT di sistem Coretax dari skema delta menjadi skema replace per 1 Oktober 2026. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi masalah 'kurang bayar semu' dan keterbatasan opsi perubahan restitusi yang dikeluhkan oleh 82% wajib pajak dalam jajak pendapat.
Dalam skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi acuan utama hak dan kewajiban perpajakan. Sistem secara otomatis memperhitungkan seluruh pembayaran yang telah dilunasi dan kelebihan pajak yang sudah dikembalikan. Manfaat utamanya meliputi penghentian otomatis permohonan pengembalian yang tidak relevan, fleksibilitas mengubah pilihan restitusi menjadi kompensasi, serta kemudahan pembetulan bagi instansi pemerintah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 20.50
DJP Perluas Basis Pajak 2027 Dikejar Rp2.599 Triliun, Mulai Intip Transaksi Digital
Berita terkait
5.581 Perusahaan Bersedia Patuh Ketentuan Pajak Minimum Global di RI
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 10.45
DJP Perketat Pengawasan Pajak Orang Kaya hingga Transaksi Digital
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.40
Bos Pajak Kirim 454.377 'Surat Cinta' hingga September 2026
CNBC Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 08.10
Ditjen Pajak Bantah Data Coretax Bocor
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.20