Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Terbaru! Pembetulan SPT Pajak di Coretax Ganti Skema, Cek di Sini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-12/PJ/2026 yang mengubah mekanisme pembetulan SPT di sistem Coretax dari skema delta menjadi skema replace per 1 Oktober 2026. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi masalah 'kurang bayar semu' dan keterbatasan opsi perubahan restitusi yang dikeluhkan oleh 82% wajib pajak dalam jajak pendapat.

Dalam skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi acuan utama hak dan kewajiban perpajakan. Sistem secara otomatis memperhitungkan seluruh pembayaran yang telah dilunasi dan kelebihan pajak yang sudah dikembalikan. Manfaat utamanya meliputi penghentian otomatis permohonan pengembalian yang tidak relevan, fleksibilitas mengubah pilihan restitusi menjadi kompensasi, serta kemudahan pembetulan bagi instansi pemerintah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait