Imigrasi Bongkar TPPO Modus 'Pengantin Titipan', Korban Diimingi Rp 70 Juta
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menangkap dua pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan untuk WNA di Tiongkok. Korban diiming-imingi Rp 70 juta sebagai mahar. Penangkapan terjadi pada Senin (24/8/2026) setelah petugas menemukan ketidaksesuaian keterangan selama wawancara pemohon paspor. Hasil investigasi mengarah pada pola perekrutan melalui tawaran pernikahan. Kasus kemudian dikoordinasikan dengan Polres Metro Depok untuk penanganan hukum.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 25 Agustus 2026 pukul 00.03
Imigrasi Depok Bongkar Dugaan TPPO Modus 'Pengantin Titipan' ke Tiongkok
Berita terkait
Menteri Imipas Kukuhkan 53 PIMPASA & Resmikan 3 Immigration Lounge di Sumut
kumparan · 21 Agustus 2026 pukul 09.00
Imigrasi Tanjungpinang Cegah Tujuh Warga ke Luar Negeri, Modus Mengaku Berwisata
Media Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.46
Garuda Institute Puji Langkah Imigrasi Lindungi WNI dari TPPO
JPNN.com · 14 Agustus 2026 pukul 08.12
Ribuan WNI Terjerat Perdagangan Manusia, Mengapa Anak Muda Mudah Tergiur?
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 15.40