Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Bongkar TPPO Modus 'Pengantin Titipan', Korban Diimingi Rp 70 Juta

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok menangkap dua pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan untuk WNA di Tiongkok. Korban diiming-imingi Rp 70 juta sebagai mahar. Penangkapan terjadi pada Senin (24/8/2026) setelah petugas menemukan ketidaksesuaian keterangan selama wawancara pemohon paspor. Hasil investigasi mengarah pada pola perekrutan melalui tawaran pernikahan. Kasus kemudian dikoordinasikan dengan Polres Metro Depok untuk penanganan hukum.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait