Terkena Kasus Korupsi Nikel, Ini Profil Tambang Ceria Nugraha Indotama
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020. Perkara ini juga melibatkan empat tersangka lainnya, termasuk mantan pejabat Kementerian ESDM, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp401,6 miliar. PT CNI diduga melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestic market obligation (DMO) dan memanipulasi dokumen uji kadar nikel serta rekomendasi izin ekspor melalui pelanggaran hukum terhadap pejabat terkait. Kejaksaan menemukan dugaan kolusi antara PT CNI dan sejumlah penyelenggara negara dalam pengurusan dokumen tambang yang tidak sah. Tiga tersangka utama ditahan, termasuk dua pejabat Kementerian ESDM dan satu pejabat Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara. PT CNI adalah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, dengan luas izin tambang sekitar 6.785 hektare dan berlaku hingga tahun 2032. Pemegang saham mayoritas perusahaan adalah PT Ceria Prima Investama dengan kepemilikan 70,06%, sementara sisanya dipegang oleh warga negara Indonesia.
Bagikan
Berita terkait
PT CNI Balikin Duit Korupsi Nikel Rp 401 M, Kejagung Tegaskan Kasus Lanjut
Detik.com · 2 September 2026 pukul 11.50
Kejagung Periksa Direktur BUMN Terkait Dugaan Korupsi Nikel di Sultra
Detik.com · 9 September 2026 pukul 18.40
Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ekspor Nikel, PT CNI Buat Negara Rugi Rp401,65 Miliar
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 20.55
Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi
Detik.com · 25 September 2026 pukul 20.51