Jakarta · Selasa, 25 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Akui Konsumsi Miras

ENR (32) tersangka tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya mengaku mengonsumsi 7 gelas miras alkohol sebelum mengemudi. Dari pesta hiburan, ia pulang sendiri tanpa pasangan, tidak sadar mabuk. Mobilnya menabrak taksi listrik di Jalan Taman Apsari, lalu kabur ke arah Jalan Gubernur Suryo. Karena takut dikejar warga, ia menabrak korban menewaskan. Hasil uji tiup menunjukkan kadar alkohol 1,06 persen, negatif narkotika. Polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dan Pasal 312 juncto 231, hukuman maksimal 6 tahun. ENR meminta maaf ke keluarga korban.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait