Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Akui Konsumsi Miras
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

ENR (32) tersangka tabrak lari maut di dekat Gedung Negara Grahadi Surabaya mengaku mengonsumsi 7 gelas miras alkohol sebelum mengemudi. Dari pesta hiburan, ia pulang sendiri tanpa pasangan, tidak sadar mabuk. Mobilnya menabrak taksi listrik di Jalan Taman Apsari, lalu kabur ke arah Jalan Gubernur Suryo. Karena takut dikejar warga, ia menabrak korban menewaskan. Hasil uji tiup menunjukkan kadar alkohol 1,06 persen, negatif narkotika. Polisi menetapkan tersangka dengan Pasal 310 ayat 4 juncto 106 ayat 1 dan Pasal 312 juncto 231, hukuman maksimal 6 tahun. ENR meminta maaf ke keluarga korban.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 13.03
Wanita di Surabaya Nyetir Sambil Mabuk Jadi Tersangka Kecelakaan Maut
Berita terkait
Pelaku Tabrak Lari Maut di Surabaya Akui Minum 7 Gelas Miras
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 18.33
Tersangka Tabrak Lari Maut Surabaya Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 19.48
Usai Pesta Miras, Mahasiswa Mabuk Ngaku Tak Merasa Tabrak Lari Aiptu Asep
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.35
Meski Santuni Korban, Wanita Mabuk Tewaskan Pria di Surabaya Tetap Diproses Hukum
JPNN.com · 25 Agustus 2026 pukul 11.06