Terungkap di Reka Ulang: Kode 'Ikan' dan Gudang Narkoba di Planet Batam
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rekonstruksi kasus peredaran narkoba di kelab malam Planet Batam mengungkap penggunaan kode 'ikan' untuk memesan ekstasi. Transaksi dilakukan melalui ladies companion (LC) dan waiter dengan harga berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu per butir.
Polisi juga menemukan gudang rahasia penyimpanan ekstasi di lantai 2 depan lift. Dalam proses reka ulang, terungkap bahwa pemilik kelab, Yuwanky, sempat menawarkan posisi penjaga gudang kepada tersangka Edi Prawoto untuk menggantikan penjaga sebelumnya yang meninggal karena Covid-19.
Kegiatan yang dipimpin Bareskrim Polri ini melibatkan 14 tersangka, termasuk Yuwanky sebagai pemilik dan Basri Lewaimang sebagai pemasok. Total terdapat 26 adegan yang diperagakan untuk memperjelas modus operandi jaringan narkoba di tiga kelab malam di Batam.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 9 September 2026 pukul 19.15
Residivis Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ganja
Berita terkait
Bareskrim Rekonstruksi Kasus Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam
Detik.com · 9 September 2026 pukul 15.51
Reka Ulang Kasus Narkoba, Bos Planet Batam dkk Peragakan 26 Adegan
Detik.com · 9 September 2026 pukul 21.15
Bareskrim Reskontruksi Kasus Peredaran Narkoba di Kelab Malam Batam
Detik.com · 9 September 2026 pukul 15.51
Orang Ini Lagi Diburu Bareskrim Polri, Interpol Dilibatkan
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 04.00